BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pengelolaan suatu negara tidak mungkin dari pemerintah pusat saja,
melainkan dibantu oleh pemerintahan daerah yang mengatur setiap bagian wilayah
negara yang bertujuan untuk menyeluruh dan meratanya suatu pelayanan dan
pembinaan kepada rakyat. Oleh karena itu, wilayah Negara dibagi atas daerah besar dan daerah
kecil. Untuk keperluan tersebut, diperlukan asas dalam mengelola daerah
meliputi: 1)Desentralisasi pelayanan rakyat. Adapun filsafat yang dianut adalah
“Pemerintah
daerah ada karena ada rakyat yang harus dilayani. 2)
Dekonsentrasi diselenggarakan karena tidak semua tugas-tugas teknis pelayanan
kepada rakyat dapat diselenggarakan dengan baik oleh Pemerintah Daerah
(Kabupaten/Kota).
Dalam pelaksanaannya ada suatu kewenangan untuk mengatur bagian
wilayah negara oleh pemerintahan daerah yang disebut Otonomi Daerah. Istilah otonomi sendiri berasal dari bahasa Yunani ‘’autos’’ yang berarti sendiri dan ‘’namos’’
yang berarti undang-undang atau aturan. Dengan demikian otonomi daerah secara garis besar dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur dan
mengurus rumah tangga sendiri. Namun
pada kenyataannya, otonomi daerah di Indonesia secara luas belum terlaksana.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
pengertian dari Otonomi Daerah?
2.
Bagaimana
konsep dasar Otonomi
Daerah?
3.
Bagaimana
Prinsip dan Tujuan Otonomi Daerah?
4. Bagaimana pembagian urusan pemerintahan dalam UU.No.22
Tahun 1999?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui
dan memahami pengertian dariOtonomi Daerah
2.
Mengetahui
konsep dasar dari Otonomi Daerah
3.
Mengetahui
prinsipdan tujuan dari Otonomi Daerah
4.
Memahami
pembagian urusan pemerintahan yang tercantum dalam UU.No.22
Tahun 1999
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Otonomi Daerah
Istilah Otonomi berasal dari bahasa Yunani, yaitu autos yang
berarti sendiri dan namos yang berarti undang-undang atau aturan. Dengan
demikian Otonomi dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur dan mengurus
rumah tangga sendiri menurut Bayu
Suryaningrat pada tahun 1985. Selain istilah Otonomi banyak istilah
lainnya yang dipakai dalam pemerintahan ataupun politik berasal dari bahasa
Yunani, Romawi, Inggris dan negara-negara Eropa lainnya. Ini dikarenakan
kebudayaan politik dalam bernegara di negara-negara Eropa lebih dulu dibanding
dengan di Indonesia.
Beberapa pendapat ahli dari Indonesia yang dikutip Abdulrahman pada
tahun 1997 mengemukakan tentang pengertian dari Otonomi Daerah
1.
F.
Sugeng Istianto, mengartikan Otonomi Daerah sebagai hak dan wewenang untuk
mengatur dan mengurus rumah tangga daerah.
2.
Ateng
Syarifuddin, mengemukakan bahwa Otonomi mempunyai makna kebebasan atau
kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Kebebasan yang terbatas atau kemandirian
itu terwujud dengan pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.
3.
Syarif
Saleh, berpendapat bahwa Otonomi Daerah adalah hak mengatur dan memerintah
daerah sendiri. Hak mana diperoleh dari pemerintah pusat.
Pendapat lain
dikemukakan oleh Benyamin Hoesein (1993) bahwa otonomi daerah adalah
pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu Negara
secara informal berada di luar pemerintah pusat. Sedangkan Philip Mahwood
(1983) mengemukakan bahwa otonomi daerah adalah suatu pemerintah daerah yang
mempunyai kewenangan sendiri yang keberadaannya terpisah dengan otoritas yang
diserahkan oleh pemerintah guna mengalokasikan sumber sumber material yang substansial
tentang fungsi-fungsi yang berbeda.
Dengan Otonomi
Daerah tersebut, menurut Mariun (1979) bahwa dengan kebebasan yang dimiliki
pemerintah daerah memungkinkan untuk membuat inisiatif sendiri, mengelola dan
mengoptimalkan sumber daya daerah. Adanya kebebasan untuk berinisiatif
merupakan suatu dasar pemberian otonomi daerah, karena dasar pemberian otonomi
daerah adalah dapat berbuat sesuai dengan kebutuhan setempat.
Kebebasan yang
terbatas atau kemandirian tersebut adalah wujud kesempatan pemberian yang harus
dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, hak dan kewajiban serta kebebasan bagi
daerah untuk menyelenggarakan urusan-urusannya sepanjang sanggup untuk
melakukannya dan penekanannya lebih bersifat otonomi yang luas. Pendapat
tentang otonomi di atas, juga sejalan dengan yang dikemukakan Vincent Lemius
(1986) bahwa otonomi daerah merupakan kebebasan untuk mengambil keputusan
politik maupun administrasi, dengan tetap menghormati peraturan
perundang-undangan. Meskipun dalam otonomi daerah ada kebebasan untuk
menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerah, tetapi dalam kebutuhan daerah
senantiasa disesuaikan dengan kepentingan nasional, ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.
Terlepas dari
itu pendapat beberapa ahli yang telah dikemukakan di atas, dalam Undang-undang
Nomor 32 tahun 2004 dinyatakan bahwa otonomi daerah adalah kewenangan daerah
untuk mengatur dan mengurus kepentinganmasyarakat setempat menurut prakarsa
sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Beranjak dari
rumusan di atas, dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah pada prinsipnya
mempunyai tiga aspek, yaitu :
1.
Aspek Hak dan Kewenangan untuk mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri.
2.
Aspek kewajiban untuk tetap mengikuti peraturan
dan ketentuan dari pemerintahan di atasnya, serta tetap berada dalam satu
kerangka pemerintahan nasional.
3.
Aspek kemandirian dalam pengelolaan keuangan
baik dari biaya sebagai perlimpahan kewenangan dan pelaksanaan kewajiban, juga
terutama kemampuan menggali sumber pembiayaan sendiri.
Yang dimaksud dengan hak dalam pengertian
otonomi adalah adanya kebebasan pemerintah daerah untuk mengatur rumah tangga,
seperti dalam bidang kebijaksanaan, pembiyaan serta perangkat pelaksanaannnya.
Sedangkan kewajban harus mendorong pelaksanaan pemerintah dan pembangunan
nasional. Selanjutnya wewenang adalah adanya kekuasaan pemerintah daerah untuk
berinisiatif sendiri, menetapkan kebijaksanaan sendiri, perencanaan sendiri
serta mengelola keuangan sendiri.
Dengan demikian, bila dikaji lebih jauh isi dan
jiwa undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, maka otonomi daerah mempunyai arti
bahwa daerah harus mampu :
1.
Berinisiatif sendiri yaitu harus mampu menyusun
dan melaksanakan kebijaksanaan sendiri.
2.
Membuat peraturan sendiri (PERDA) beserta
peraturan pelaksanaannya.
3.
Menggali sumber-sumber keuangan sendiri.
4.
Memiliki alat pelaksana baik personil maupun
sarana dan prasarananya.
2. Konsep Dasar Otonomi Daerah
Dalam penjelasan undang-undang nomor 22 tahun 1999
dinyatakan bahwa kewenangan otonomi luas adalah keleluasaan daerah untuk
menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewewenangan semua bidang
pemerintahan, kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan
keamanan, peradilan, moneter dan fiscal, serta agama. Keleluasan otonomi juga
mencakup pula kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraan pemerintahan
mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan, pengadilan dan evaluasi.
Selanjutnya di sebutkan pula bahwa otonomi yang bertanggung jawab sebagai konsekuensi
pemberian hak dan wewenang kepada daerah dalam wujud tugas dan
kewajiban yang harus di pikul oleh daerah dalam pemberian tujuan pemberian
otonomi, berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan yang semangkin banyak.
Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang no 22 tahun
1999 tersebut dapat di simpulkan bahwa dengan otonomi daerah telah di berikan
kewenangan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Kewenangan tersebut semestinya di pergunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan
dan kesejahteraan masyrakat. Hal ini juga di katakana oleh Mubyarto (2000:60)
bahwa pada hakikatnya otonomi daerah adalah penyerahan wewenag segala urusan
pemerintah ke kabupaten/kota, sehingga di harapkan pemerintah kabupaten atau
kota dapat meningkatkan pelayanan kepada masyrakat ( lebih lancer, lebih mudah,
lebih cepat dan lebih murah). Meskipun dengan di berlakukannya undang-undang
nomor 32 dan undang-undang nomor 33 tahu 2004 sebagian kewenangan tersebut di
tarik lagi, akan tetapi tanggung jawab dan kewenagan pemerintah daerah tetap
masih sangat besar dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pelayanan pablik.
Dengan demikian dapat di simpulkan bahwa secara teoritis pelaksanaan otonomi daerah
akan dapat mengkatkan kualitas public karena:
1. Otonomi daerah akan memperpendek tingkatan atau jenjang
hirarkhi pengambilan keputusan, sehingga pengambilan keputusan dapat di lakukan
secara lebih cepat.
2. Otonomi daerah akan memperbesar kewengan dan keleluasan
daerah sehingga pemerintah daerah kabupaten atau kota dapat merumuskan dan
mengimplementasikan kebijakan yang lebih sesuai dengan kebutuhan daerah dan
tuntutan masyrakat.
3. Otonomi derah akan memperdekat penyelenggaraan
pemerintahan dengan konstetuennya sehingga penyelenggara pemerintahan dapat
merespon tututan masyarakat secara lebih cepat.
4. Kedekatan dengan konstetuen tersebut juga akan meningkat
akuntabilitas penyelenggraan pemerintah karena masyrakat lebih dekat dan
memiliki akses yang lebih besar untuk mengontrol jalannya pemeritahan.
Berdasarkan dariketentuan undang-undang nomor 22 tahun
1999 sebagimana yang telah di jelaskan diatas mengenai otonomi daerah ini
dimana dari penjelasan secara teori cukup baik dan dapat memberikan manfaat
yang sangat luar biasa kepada masyrakat. Tetapi dapat kia lihat sendiri bahkan
dapat kita rasakan dengan adanya otonomi darah banyak kejanggalan-kejanggalan
yang terjadi didalam pelaksanaan penyelenggraan pemerintahan. Seperti yang
sering terjadi di lingkungan pemerintaha yang tugasnya memberikan pelayana
kepada masyrakat kebanyakan tidak sesuai dengan apa yang telah tercantun atau
yang telah di tetapkan di dalam undang-undang hal ini di karenaka bahwa setiap
pemerintah daerah di berikan kekuasaan penuh oleh pemerintah pusat untuk
melaksanakan pogram-pogram pemerintah pusat untuk di laksanakan oleh pemerintah
pusat dengan ketentuan yang telah di tetapkan. Tetapi dari apa yang di harapkan
dengan adanya otonomi daearh ini maka pemerintah derah tidak dapat melaksanakan
pogram-pogran yang telah di buat oleh pemerintah sehingga apa yang di rencakan
oleh pemerintah tidak dapat tercapai dengan maksimal. Menurut saya hal ini
terjadi kareana kurangnya peran dari pemerintah pusat untuk mengawasi kinerja
yang di lakukan oleh setiap intansi pemerintah daerah dalan melaksanakan
tugasnya karena dengan alasan bahwa intansi-intasi penmerintah daerah sudah di
berikan wewenang untuk mengurusnya masing- masing sehingga pemerintah daerah
dengan leluasa untuk melaksakan tugasnya. Bahkan kecil sekali kemungkinan
pengawasan yang di lakukan dari pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah
apalagi terhadap intansi-intansi pemerintah daerah yang berada jauh di
pedalaman.
3. Prinsip dan Tujuan Otonomi Daerah
Otonomi daerah
dan daerah otonom, biasa rancu dipahami oleh masyarakat. Padahal sebagaimana
pengertian otonomi daerah di atas, jelas bahwa untuk menerapkan otonomi daerah
harus memiliki wilayah dengan batas administrasi pemerintahan yang jelas.
Daerah otonomi
adalah wilayah administrasi pemerintahan dan kependudukan yang dikenal dalam
Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan demikian
jenjang daerah otonom ada dua bagian, walau titik berat pelaksanaan otonomi
daerah dilimpahkan pada pemerintah kabupaten/kota. Adapun daerah provinsi,
berotonomi secara terbatas yakni menyangkut koordinasi antar/lintas
kabupaten/kota, serta kewenangan pusat yang dilimpahkan pada provinsi, dan
kewenangan kabupaten/kota yang belum mampu dilaksanakan maka diambil alih oleh
provinsi.
Secara
konsepsional, jika dicermati berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
dengan tidak adanya perubahan struktur daerah otonom, maka memang masih lebih
banyak ingin mengatur pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Disisi lain, pemerintah kabupaten/kota yang daerah otonomnya terbentuk hanya
berdasarkan kesejahteraan pemerintahan, maka akan sulit untuk berotonomi secara
nyata dan bertanggungjawab di masa mendatang.
Dalam diktum
menimbang huruf (b) Undang-undang Nomor 22 tahun 1999, dikatakan bahwa dalam
penyelenggaraan otonomi daerah, dipandang perlu untuk lebih menekankan pada
prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan
serta mempertimbangkan potensi dan keanekaragaman daerah.
Otonomi daerah
dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 adalah otonomi luas yaitu
adanya kewenangan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup
semua bidang pemerintahan kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri,
pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta
kewenangan-kewenangan bidang lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah. Di samping itu, keleluasaan otonomi maupun kewenangan yang utuh dan
bulat dalam penyelenggaraannya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan, pengendalian dan evaluasi.
Dalam
penjelesan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, dikatakan bahwa yang dimaksud
dengan otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan
kewenangan pemerintah di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan
serta tumbuh, hidup dan berkembang di daerah. Sedangkan yang dimaksud dengan
otonomi yang bertanggung jawab adalah berupa perwujudan pertanggung jawaban
sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud
tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh daerah dalam mencapai tujuan
pemberian otonomi berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat
yang semakin baik, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan
daerah serta antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Atas dasar
pemikiran di atas¸ maka prinsip-prinsip pemberian otonomi daerah dalam
Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 adalah sebagai berikut:
1. Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan
memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan
keanekaragaman daerah yang terbatas.
2. Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi
luas, nyata dan bertanggung jawab.
3. Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan
pada daerah Kabupaten dan daerah kota, sedang otonomi daerah provinsi merupakan
otonomi yang terbatas.
4. Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan kontibusi
negara sehingga tetap terjalin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah
serta antar daerah.
5. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan
kemandirian daerah otonom, dan karenanya dalam daerah Kabupaten/daerah kota
tidak ada lagi wilayah administrasi.
6. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan
peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik fungsi legislatif, fungsi
pengawas maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan pemerintah daerah.
7. Pelaksanaan azas dekonsentrasi diletakkan pada daerah
provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan
kewenangan sebagai wakil daerah.
8. Pelaksanaan azas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak
hanya dari pemerintah kepada daerah, tetapi juga dari pemerintah dan daerah
kepada desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber
daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggung
jawabkan kepada yang menugaskannya.
Adapun tujuan
pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil
guna penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan guna meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat.
Sejalan dengan
pendapat di atas, The Liang Gie dalam Abdurrahman (1987) mengemukakan bahwa
tujuan pemberian otonomi daerah adalah:
1.
Mengemukakan
kesadaran bernegara/berpemerintah yang mendalam kepada rakyat diseluruh tanah
air Indonesia.
2.
Melancarkan
penyerahan dana dan daya masyarakat di daerah terutama dalam bidang
perekonomian.
Dalam
UU no. 22 Tahun 1999 menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah,
dipandang perlu untuk lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran
serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan
keanekaragaman daerah. Kenyataannya pelaksanaan otonomi daerah dari setiap
wilayah tidaklah sama, ini dikarenakan banyak faktor, seperti;
1.
Geografis
wilayah
2.
Sumber
daya alam wilayah
3.
Sumber
daya manusia wilayah
4.
Mobilisasi
5.
Iklim
6.
Dan
sebagainya
4.
Pembagian Urusan Pemerintahan dalam
UU.No.22 Tahun 1999
Pembagian urusan pemerintahan dalam UU No
22 Tahun 1999 di bagi menjadi tiga,
yaitu;
1.
Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat, meliputi:
a. Politik luar negri
b. Pertahanan
c. Keamanan
d. Yustisi
e. Moneter dan fiskal nasional
f. Agama
2.
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan kewenangannya dalam skala daerah, meliputi:
a. Perencanaan dan pengendalian pembangunan
b. Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang
c. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
d. Penyediaan sarana dan prasarana umum
e. Penanganan bidang kesehatan
f. Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia
potensial
g. Penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota
h. Memfasilitasi pengembangan kopersai, usaha kecil dan menengah
termasuk lintas kabupaten/kota
i.
Pengendalian
lingkungan hidup
j.
Pelayanan
pertahanan termasuk lintas kabupaten/kota
k. Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
l.
Pelayanan
administrasi umum pemerintahan
m. Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas
kabupaten/kota
n. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat
dilaksanakan oleh kabupaten/kota
o. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan
3.
Hak dan kewajiban daerah dalam otonomi daerah
a. Hak Pemerintah daerah adalah mengatur dan
mengurus sendiri daerah pemerintahannya, memilih pimpinan daerah, mengelola
kekayaan daerah.
b. Kewajiban pemerintah daerah adalah melindungi
masyarakat, menjaga masyarakat serta menjaga keutuhan NKRI, menyediakan
fasilitas pelayanan kesehatan, mengembangkan sumber daya produktif daerah.
Adanya pembagian urusan pemerintahan bertujuan untuk kelancaran
pelaksanaan dari otonomi daerah yang telah diagendakan.
BAB III
PENUTUP
Simpulan
Otonomi Daerah
adalahsuatu pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sendiri untuk mengatur rumah
tangganya sendiriberdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan
perundang-undangan, tetapi dalam pelaksanaanya tetap diawasi oleh pemerintah
pusat yang pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat
telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 1999, supaya tercapainya tujuan dari agenda
pelaksanaan otonomi daerah tersebut. Peranaktif dari rakyat itu sendiri serta
keseriusan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat merupakan suatu faktor
tercapai atau tidaknya pelaksanaan dari Otonomi Daerah. Konsep, prinsip dan
tujuan dari pelaksanaan Otonomi Daerah tercantum dalam UU No. 22 Tahun 1999, bahwa pelaksanaan Otonomi Daerah
bertujuan untuk kemajuan serta kemakmuran suatu wilayah beserta masyarakat
didalamnya dengan memanfaatkan potensi-potensi yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar