Minggu, 26 Oktober 2014

Otonomi Daerah



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pengelolaan suatu negara tidak mungkin dari pemerintah pusat saja, melainkan dibantu oleh pemerintahan daerah yang mengatur setiap bagian wilayah negara yang bertujuan untuk menyeluruh dan meratanya suatu pelayanan dan pembinaan kepada rakyat. Oleh karena itu, wilayah Negara dibagi atas daerah besar dan daerah kecil. Untuk keperluan tersebut, diperlukan asas dalam mengelola daerah meliputi: 1)Desentralisasi pelayanan rakyat. Adapun filsafat yang dianut adalah Pemerintah daerah ada karena ada rakyat yang harus dilayani. 2) Dekonsentrasi diselenggarakan karena tidak semua tugas-tugas teknis pelayanan kepada rakyat dapat diselenggarakan dengan baik oleh Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota).
Dalam pelaksanaannya ada suatu kewenangan untuk mengatur bagian wilayah negara oleh pemerintahan daerah yang disebut Otonomi Daerah. Istilah otonomi sendiri berasal dari bahasa Yunani ‘’autos’’ yang berarti sendiri dan ‘’namos’’ yang berarti undang-undang atau aturan. Dengan demikian otonomi daerah secara garis besar dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga  sendiri. Namun pada kenyataannya, otonomi daerah di Indonesia secara luas belum terlaksana.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pengertian dari Otonomi Daerah?
2.      Bagaimana konsep dasar Otonomi Daerah?
3.      Bagaimana Prinsip dan Tujuan Otonomi Daerah?
4.      Bagaimana pembagian urusan pemerintahan dalam UU.No.22 Tahun 1999?


C.    Tujuan
1.      Mengetahui dan memahami pengertian dariOtonomi Daerah
2.      Mengetahui konsep dasar dari Otonomi Daerah
3.      Mengetahui prinsipdan tujuan dari Otonomi Daerah
4.      Memahami pembagian urusan pemerintahan yang tercantum dalam UU.No.22 Tahun 1999

 BAB II
PEMBAHASAN
1.    Pengertian Otonomi Daerah
Istilah Otonomi berasal dari bahasa Yunani, yaitu autos yang berarti sendiri dan namos yang berarti undang-undang atau aturan. Dengan demikian Otonomi dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri menurut Bayu  Suryaningrat pada tahun 1985. Selain istilah Otonomi banyak istilah lainnya yang dipakai dalam pemerintahan ataupun politik berasal dari bahasa Yunani, Romawi, Inggris dan negara-negara Eropa lainnya. Ini dikarenakan kebudayaan politik dalam bernegara di negara-negara Eropa lebih dulu dibanding dengan di Indonesia.
Beberapa pendapat ahli dari Indonesia yang dikutip Abdulrahman pada tahun 1997 mengemukakan tentang pengertian dari Otonomi Daerah
1.      F. Sugeng Istianto, mengartikan Otonomi Daerah sebagai hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah.
2.      Ateng Syarifuddin, mengemukakan bahwa Otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud dengan pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.
3.      Syarif Saleh, berpendapat bahwa Otonomi Daerah adalah hak mengatur dan memerintah daerah sendiri. Hak mana diperoleh dari pemerintah pusat.

Pendapat lain dikemukakan oleh Benyamin Hoesein (1993) bahwa otonomi daerah adalah pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu Negara secara informal berada di luar pemerintah pusat. Sedangkan Philip Mahwood (1983) mengemukakan bahwa otonomi daerah adalah suatu pemerintah daerah yang mempunyai kewenangan sendiri yang keberadaannya terpisah dengan otoritas yang diserahkan oleh pemerintah guna mengalokasikan sumber sumber material yang substansial tentang fungsi-fungsi yang berbeda.
Dengan Otonomi Daerah tersebut, menurut Mariun (1979) bahwa dengan kebebasan yang dimiliki pemerintah daerah memungkinkan untuk membuat inisiatif sendiri, mengelola dan mengoptimalkan sumber daya daerah. Adanya kebebasan untuk berinisiatif merupakan suatu dasar pemberian otonomi daerah, karena dasar pemberian otonomi daerah adalah dapat berbuat sesuai dengan kebutuhan setempat.
Kebebasan yang terbatas atau kemandirian tersebut adalah wujud kesempatan pemberian yang harus dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, hak dan kewajiban serta kebebasan bagi daerah untuk menyelenggarakan urusan-urusannya sepanjang sanggup untuk melakukannya dan penekanannya lebih bersifat otonomi yang luas. Pendapat tentang otonomi di atas, juga sejalan dengan yang dikemukakan Vincent Lemius (1986) bahwa otonomi daerah merupakan kebebasan untuk mengambil keputusan politik maupun administrasi, dengan tetap menghormati peraturan perundang-undangan. Meskipun dalam otonomi daerah ada kebebasan untuk menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerah, tetapi dalam kebutuhan daerah senantiasa disesuaikan dengan kepentingan nasional, ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Terlepas dari itu pendapat beberapa ahli yang telah dikemukakan di atas, dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 dinyatakan bahwa otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentinganmasyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Beranjak dari rumusan di atas, dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah pada prinsipnya mempunyai tiga aspek, yaitu :
1.      Aspek Hak dan Kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2.      Aspek kewajiban untuk tetap mengikuti peraturan dan ketentuan dari pemerintahan di atasnya, serta tetap berada dalam satu kerangka pemerintahan nasional.
3.      Aspek kemandirian dalam pengelolaan keuangan baik dari biaya sebagai perlimpahan kewenangan dan pelaksanaan kewajiban, juga terutama kemampuan menggali sumber pembiayaan sendiri.
 Yang dimaksud dengan hak dalam pengertian otonomi adalah adanya kebebasan pemerintah daerah untuk mengatur rumah tangga, seperti dalam bidang kebijaksanaan, pembiyaan serta perangkat pelaksanaannnya. Sedangkan kewajban harus mendorong pelaksanaan pemerintah dan pembangunan nasional. Selanjutnya wewenang adalah adanya kekuasaan pemerintah daerah untuk berinisiatif sendiri, menetapkan kebijaksanaan sendiri, perencanaan sendiri serta mengelola keuangan sendiri.
Dengan demikian, bila dikaji lebih jauh isi dan jiwa undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, maka otonomi daerah mempunyai arti bahwa daerah harus mampu :
1.      Berinisiatif sendiri yaitu harus mampu menyusun dan melaksanakan kebijaksanaan sendiri.
2.      Membuat peraturan sendiri (PERDA) beserta peraturan pelaksanaannya.
3.      Menggali sumber-sumber keuangan sendiri.
4.      Memiliki alat pelaksana baik personil maupun sarana dan prasarananya.

2.      Konsep Dasar Otonomi Daerah
Dalam penjelasan undang-undang nomor 22 tahun 1999 dinyatakan bahwa kewenangan otonomi luas adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiscal, serta agama. Keleluasan otonomi juga mencakup pula kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraan pemerintahan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan, pengadilan dan evaluasi. Selanjutnya di sebutkan pula bahwa otonomi yang bertanggung jawab sebagai konsekuensi pemberian hak dan wewenang  kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus di pikul oleh daerah dalam pemberian tujuan pemberian otonomi, berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan yang semangkin banyak.
Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang no 22 tahun 1999 tersebut dapat di simpulkan bahwa dengan otonomi daerah telah di berikan kewenangan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan. Kewenangan tersebut semestinya di pergunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyrakat. Hal ini juga di katakana oleh Mubyarto (2000:60) bahwa pada hakikatnya otonomi daerah adalah penyerahan wewenag segala urusan pemerintah ke kabupaten/kota, sehingga di harapkan pemerintah kabupaten atau kota dapat meningkatkan pelayanan kepada masyrakat ( lebih lancer, lebih mudah, lebih cepat dan lebih murah). Meskipun dengan di berlakukannya undang-undang nomor 32 dan undang-undang nomor 33 tahu 2004 sebagian kewenangan tersebut di tarik lagi, akan tetapi tanggung jawab dan kewenagan pemerintah daerah tetap masih sangat besar dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pelayanan pablik. Dengan demikian dapat di simpulkan bahwa secara teoritis pelaksanaan otonomi daerah akan dapat mengkatkan kualitas public karena:
1.      Otonomi daerah akan memperpendek tingkatan atau jenjang hirarkhi pengambilan keputusan, sehingga pengambilan keputusan dapat di lakukan secara lebih cepat.
2.      Otonomi daerah akan memperbesar kewengan dan keleluasan daerah sehingga pemerintah daerah kabupaten atau kota dapat merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan yang lebih sesuai dengan kebutuhan daerah dan tuntutan masyrakat.
3.      Otonomi derah akan memperdekat penyelenggaraan pemerintahan dengan konstetuennya sehingga penyelenggara pemerintahan dapat merespon tututan masyarakat secara lebih cepat.
4.      Kedekatan dengan konstetuen tersebut juga akan meningkat akuntabilitas penyelenggraan pemerintah karena masyrakat lebih dekat dan memiliki akses yang lebih besar untuk mengontrol jalannya pemeritahan.
Berdasarkan dariketentuan undang-undang nomor 22 tahun 1999 sebagimana yang telah di jelaskan diatas mengenai otonomi daerah ini dimana dari penjelasan secara teori cukup baik dan dapat memberikan manfaat yang sangat luar biasa kepada masyrakat. Tetapi dapat kia lihat sendiri bahkan dapat kita rasakan dengan adanya otonomi darah banyak kejanggalan-kejanggalan yang terjadi didalam pelaksanaan penyelenggraan pemerintahan. Seperti yang sering terjadi di lingkungan pemerintaha yang tugasnya memberikan pelayana kepada masyrakat kebanyakan tidak sesuai dengan apa yang telah tercantun atau yang telah di tetapkan di dalam undang-undang hal ini di karenaka bahwa setiap pemerintah daerah di berikan kekuasaan penuh oleh pemerintah pusat untuk melaksanakan pogram-pogram pemerintah pusat untuk di laksanakan oleh pemerintah pusat dengan ketentuan yang telah di tetapkan. Tetapi dari apa yang di harapkan dengan adanya otonomi daearh ini maka pemerintah derah tidak dapat melaksanakan pogram-pogran yang telah di buat oleh pemerintah sehingga apa yang di rencakan oleh pemerintah tidak dapat tercapai dengan maksimal. Menurut saya hal ini terjadi kareana kurangnya peran dari pemerintah pusat untuk mengawasi kinerja yang di lakukan oleh setiap intansi pemerintah daerah dalan melaksanakan tugasnya karena dengan alasan bahwa intansi-intasi penmerintah daerah sudah di berikan wewenang untuk mengurusnya masing- masing sehingga pemerintah daerah dengan leluasa untuk melaksakan tugasnya. Bahkan kecil sekali kemungkinan pengawasan yang di lakukan dari pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah apalagi terhadap intansi-intansi pemerintah daerah yang berada jauh di pedalaman.

3.      Prinsip dan Tujuan Otonomi Daerah
Otonomi daerah dan daerah otonom, biasa rancu dipahami oleh masyarakat. Padahal sebagaimana pengertian otonomi daerah di atas, jelas bahwa untuk menerapkan otonomi daerah harus memiliki wilayah dengan batas administrasi pemerintahan yang jelas.
Daerah otonomi adalah wilayah administrasi pemerintahan dan kependudukan yang dikenal dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan demikian jenjang daerah otonom ada dua bagian, walau titik berat pelaksanaan otonomi daerah dilimpahkan pada pemerintah kabupaten/kota. Adapun daerah provinsi, berotonomi secara terbatas yakni menyangkut koordinasi antar/lintas kabupaten/kota, serta kewenangan pusat yang dilimpahkan pada provinsi, dan kewenangan kabupaten/kota yang belum mampu dilaksanakan maka diambil alih oleh provinsi.
Secara konsepsional, jika dicermati berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dengan tidak adanya perubahan struktur daerah otonom, maka memang masih lebih banyak ingin mengatur pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Disisi lain, pemerintah kabupaten/kota yang daerah otonomnya terbentuk hanya berdasarkan kesejahteraan pemerintahan, maka akan sulit untuk berotonomi secara nyata dan bertanggungjawab di masa mendatang.
Dalam diktum menimbang huruf (b) Undang-undang Nomor 22 tahun 1999, dikatakan bahwa dalam penyelenggaraan otonomi daerah, dipandang perlu untuk lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta mempertimbangkan potensi dan keanekaragaman daerah.
Otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 22  tahun 1999 adalah otonomi luas yaitu adanya kewenangan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup semua bidang pemerintahan kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal,  agama serta kewenangan-kewenangan bidang lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Di samping itu, keleluasaan otonomi maupun kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraannya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi.
Dalam penjelesan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, dikatakan bahwa yang dimaksud dengan otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh, hidup dan berkembang di daerah. Sedangkan yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggung jawab adalah berupa perwujudan pertanggung jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Atas dasar pemikiran di atas¸ maka prinsip-prinsip pemberian otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 adalah sebagai berikut:
1.      Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keanekaragaman daerah yang terbatas.
2.      Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
3.      Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah Kabupaten dan daerah kota, sedang otonomi daerah provinsi merupakan otonomi yang terbatas.
4.      Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan kontibusi negara sehingga tetap terjalin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah.
5.      Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom, dan karenanya dalam daerah Kabupaten/daerah kota tidak ada lagi wilayah administrasi.
6.      Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik fungsi legislatif, fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan pemerintah daerah.
7.      Pelaksanaan azas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan sebagai wakil daerah.
8.      Pelaksanaan azas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari pemerintah kepada daerah, tetapi juga dari pemerintah dan daerah kepada desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskannya.

Adapun tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.


Sejalan dengan pendapat di atas, The Liang Gie dalam Abdurrahman (1987) mengemukakan bahwa tujuan pemberian otonomi daerah adalah:
1.         Mengemukakan kesadaran bernegara/berpemerintah yang mendalam kepada rakyat diseluruh tanah air Indonesia.
2.         Melancarkan penyerahan dana dan daya masyarakat di daerah terutama dalam bidang perekonomian.
Dalam UU no. 22 Tahun 1999 menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah, dipandang perlu untuk lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah. Kenyataannya pelaksanaan otonomi daerah dari setiap wilayah tidaklah sama, ini dikarenakan banyak faktor, seperti;
1.      Geografis wilayah
2.      Sumber daya alam wilayah
3.      Sumber daya manusia wilayah
4.      Mobilisasi
5.      Iklim
6.      Dan sebagainya

4.      Pembagian Urusan Pemerintahan dalam UU.No.22 Tahun 1999
Pembagian urusan pemerintahan dalam UU No 22 Tahun 1999 di bagi menjadi tiga, yaitu;
1.         Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat, meliputi:
a.       Politik luar negri
b.      Pertahanan
c.       Keamanan
d.      Yustisi
e.       Moneter dan fiskal nasional
f.       Agama

2.         Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan kewenangannya dalam skala daerah, meliputi:
a.       Perencanaan dan pengendalian pembangunan
b.      Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang
c.       Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
d.      Penyediaan sarana dan prasarana umum
e.       Penanganan bidang kesehatan
f.       Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial
g.      Penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota
h.      Memfasilitasi pengembangan kopersai, usaha kecil dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota
i.        Pengendalian lingkungan hidup
j.        Pelayanan pertahanan termasuk lintas kabupaten/kota
k.      Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
l.        Pelayanan administrasi umum pemerintahan
m.    Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota
n.      Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota
o.      Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan

3.         Hak dan kewajiban daerah dalam otonomi daerah
a.       Hak Pemerintah daerah adalah mengatur dan mengurus sendiri daerah pemerintahannya, memilih pimpinan daerah, mengelola kekayaan daerah.
b.      Kewajiban pemerintah daerah adalah melindungi masyarakat, menjaga masyarakat serta menjaga keutuhan NKRI, menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan, mengembangkan sumber daya produktif daerah.
Adanya pembagian urusan pemerintahan bertujuan untuk kelancaran pelaksanaan dari otonomi daerah yang telah diagendakan.
BAB III
 PENUTUP

Simpulan
Otonomi Daerah adalahsuatu pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sendiri untuk mengatur rumah tangganya sendiriberdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan perundang-undangan, tetapi dalam pelaksanaanya tetap diawasi oleh pemerintah pusat yang pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 1999, supaya tercapainya tujuan dari agenda pelaksanaan otonomi daerah tersebut. Peranaktif dari rakyat itu sendiri serta keseriusan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat merupakan suatu faktor tercapai atau tidaknya pelaksanaan dari Otonomi Daerah. Konsep, prinsip dan tujuan dari pelaksanaan Otonomi Daerah tercantum dalam UU No. 22 Tahun 1999, bahwa pelaksanaan Otonomi Daerah bertujuan untuk kemajuan serta kemakmuran suatu wilayah beserta masyarakat didalamnya dengan memanfaatkan potensi-potensi yang ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar