BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Islam
menganjurkan untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan termasuk jasmani
seperti yang tertuang dalam suatu hadis yang berbunyi “kebersihan itu adalah
sebagian dari iman”. Kebersihan jasmani tercermin dengan bagaimana umat
muslim selalu bersuci sebelum mereka melakukan ibadah menghadap Allah SWT. Pada
hakikatnya tujuan bersuci adalah agar umat muslim terhindari dari kotoran atau
debu yang menempel di badan sehingga secara sadar atau tidak sengaja
membatalkan rangkaian ibadah kita kepada Allah SWT.
Dalam
istilah Islam bersuci ini disebut dengan thaharah. Pengertian thaharah adalah
mensucikan diri, pakaian, dan tempat sholat dari hadas dan najis menurut
syariat Islam. Bersuci dari hadas dan najis adalah syarat syahnya seorang
muslim dalam mengerjakan ibadah tertentu. Berdasarkan pengertian tersebut
sebenarnya banyak sekali manfaat yang bisa kita ambil dari fungsi thaharah.
Dengan adanya thaharah membuktikan bahwa Islam merupakan agama yang amat
mementingkan kebersihan dan kesucian.
Dengan
demikian sebagai umat muslim wajib mengetahui dan melaksanakan prosesi bersuci
ini sebagai syarat untuk melaksanakan ritual-ritual ibadah yang diperintahkan
oleh agama.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana
definisi dari thaharah?
2.
Apakah
syarat-syarat dan sarana thaharah?
3.
Bagaimanakah
definisi dari najis?
4.
Bagaimana
bentuk-bentuk dari thaharah?
5.
Apa fungsi
thaharah dan manfaat thaharah?
C.
Tujuan
1.
mengetahui
definisi dari thaharah.
2.
mengetahui
syarat-syarat dan sarana thaharah.
3.
mengetahui
definisi dari najis.
4.
Mengetahui
bentuk-bentuk thaharah.
5.
Mengetahui
dan menerapkan fungsi thaharah dan manfaat thaharah.
BAB II
ISI
A.
Pengertian
Thaharah
Thaharah
atau Bersuci (dalam bahasa Arab: طهارة) merupakan bagian dari prosesi ibadah umat Islam yang bermakna
menyucikan diri yang mencakup secara lahir atau batin.Thaharah menurut bahasa
berarti bersuci dan bersih dari segala kotoran, Sedangkan menurut istilah,
Thaharah berarti, mensucikan diri dari
kotoran baik yang terlihat yaitu najis seperti kencing atau lainnya maupun yang
Tidak Terlihat yaitu hadas, dengan menggunakan alat yang mensucikan (air, debu
atau batu) menurut cara yang disyariatkan oleh agama.
Kedudukan
bersuci dalam hukum Islam termasuk ilmu dan amalan yang penting, terutama
karena di antara syarat-syarat shalat telah ditetapkan bahwa seseorang yang
akan mengerjakan shalat diwajibkan suci dari hadas dan suci pula badan, pakaian
dan tempatnya dari najis. Firman Allah SWT: “Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (Al
Baqarah: 222) dan selain ayat Al-qur’an tersebut, Nabi Muhammad SAW bersabda:
النظافةمنالايمان (رواهمسلم(
Artinya : “Kebersihan
itu adalah sebagian dari iman.”(HR.Muslim).
B.
Syarat
dan Sarana Thaharah
Setiap
mukmin mempunyai syarat wajib untuk melakukan thaharah. Ada hal-hal yang harus
diperhatikan sebagai syarat sah-nya berthaharah sebelum melakukan perintah
Allah SWT. Syarat wajib tersebut ialah:
a.
Beragama
Islam.
b.
Mempunyai
Akal yang Sehat.
c.
Sudah
Balig.
d.
Masuk
waktu (Untuk mendirikan solat fardhu).
e.
Tidak
lupa.
f.
Tidak
dipaksa.
g.
Suci
Dari Haid dan Nifas.
h.
Ada
Air atau alat untuk Bersuci lainnya.
i.
Mampu
untuk melakukannya.
Allah
berfirman dalam Al-Quran surat An Nisaa’ ayat 43 yang berkaitan dengan alat
atau sarana berthaharah, yaitu:
يَاأَيُّهَاالَّذِينَآمَنُوالاتَقْرَبُواالصَّلاةَوَأَنْتُمْسُكَارَىحَتَّىتَعْلَمُوامَاتَقُولُونَوَلاجُنُبًاإِلاعَابِرِيسَبِيلٍحَتَّىتَغْتَسِلُواوَإِنْكُنْتُمْمَرْضَىأَوْعَلَىسَفَرٍأَوْجَاءَأَحَدٌمِنْكُمْمِنَالْغَائِطِأَوْلامَسْتُمُالنِّسَاءَفَلَمْتَجِدُوامَاءًفَتَيَمَّمُواصَعِيدًاطَيِّبًافَامْسَحُوابِوُجُوهِكُمْوَأَيْدِيكُمْإِنَّاللَّهَكَانَعَفُوًّاغَفُورًا
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan
mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri
mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja,
hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang
dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak
mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah
mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.”
Berdasarkan
firman Allah diatas dapat disimpulkan bahwa sarana yang dapat digunakan untuk
bersuci adalah sebagai berikut:
1.
Air
dapat digunakan untuk mandi, wudhu, dan membersihkan benda-benda yang terkena
najis.Sedangkan air untuk bersuci sendiri di bagi menjadi beberapa jenis
berdasarkan fungsinya, yaitu:
a.
Air
suci dan mensucikan adalah air yang dapat digunakan untuk bersuci, baik menghilangkan
hadas maupun najis dan airnya tidak berubah warna maupun zatnya. Misal air
hujan, air sungai, air sumur, air laut, air salju, air embun dan air sumber
lain yang keluar dari mata air.
b.
Air
suci tetapi tidak mensucikan. Air ini halal diminum, tetapi tidak dapat
mensucikan hadas dan najis.Yang termasuk air suci tetapi tidak mensucikan
adalah:
1)
Air
yang berubah salah satu sifatnya, seperti: air teh, air kopi, air susu dan
sebagainya.
2)
Air
yang kurang dari 2 kollah.
3)
Air
buah-buahan, seperti: air kelapa, perasan anggur dan sebagainya.
c.
Air
suci tetapi makhruh hukumnya yaitu air yang terjemur sinar matahari dalam wadah
selain emas dan perak
d.
Air
mutanajis adalah air yang terkena najis. Apabila airnya kurang dari 2 kollah,
terkena najis, maka hukumnya menjadi najis. Akan tetapi jika airnya lebih dari
2 kollah, maka hukumnya tidak najis dan bisa digunakan untuk bersuci selama
tidak berubah warna, bau, maupun rasanya.
2.
Tanah,
boleh menyucikan jika tidak digunakan untuk sesuatu fardhu dan tidak bercampur
dengan sesuatu.
3.
Debu,
dapat digunakan untuk tayamum sebagai pengganti wudhu atau mandi.
4.
Batu
bata, tisu atau benda atau benda yang dapat untuk menyerap bisa digunakan untuk
istinjak.
C.
Najis
Menurut
bahasa, najis artinya kotor. Menurut istilah, najis adalah segala sesuatu yang
dianggap kotor. Suatu benda atau barang yang terkena najis disebut mutanajjis.
Benda mutanajjis dapat disucikan kembali, misalnya pakaian yang terkena air
kencing dapat dibersihkan dengan cara menyucinya. Berbeda dengan benda najis,
seperti bangkai, kotoran manusia dan hewan tidak dapat disucikan lagi, sebab ia
tetap najis.Kotoran adalah segala sesuatu yang kotor atau tidak bersih. Tidak
semua yang kotor selalu dikatakan najis, misalnya noda air kopi atau sirop, dan
sebagainya. Najis dibagi menjadi beberapa macam, yaitu sebagai berikut:
a.
Najis
mugallazhah, yaitu najis yang harus dicuci sampai tujuh kali dengan air mutlak
dan salah satunya menggunakan debu yang suci atau air yang dicampur dengan
tanah. Contohnya air liur anjing.
b.
Najis
mutawassithah, yaitu najis yang dicuci dengan cara menggunakan air mutlak
sampai hilang bau dan warnanya.Najis mutawassithah dibagi menjadi:
1.
Najis
‘ainiyah, yaitu najis yang masih terlihat zatnya, warnanya, rasanya, maupun
baunya. Cara menyucikannya dengan menghilangkan zat, warna, rasa dan baunya.
2.
Najis
hukmiyah, yaitu najis yang kita yakini adanya tetapi tidak nyata zatnya,
baunya, rasanya, dan warnanya, seperti air kencing yang sudah mengering.
c.
Najis
mukhaffafah, yaitu najis yang dapat disucikan dengan memercikkan atau menyiram
air di tempat yang terkena najis. Contohnya: air kencing bayi yang belum makan
apa-apa kecuali air susu ibu.
Najis yang dimaafkan atau najis ma‘fu, yaitu
najis yang dapat disucikan cukup dengan air, jika najisnya kelihatan. Apabila
tidak kelihatan tidak dicuci juga tidak apa-apa, karena termasuk najis yang
telah dimaafkan. Misalnya najis bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya,
darah atau nanah yang sedikit, debu dan air di lorong-lorong yang memercik
sedikit yang sukar menghindarkannya.
Hadas
secara bahasa berarti kejadian atau peristiwa. Sedangkan menurut istilah hadas
berarti kejadian-kejadian tertentu pada diri seseorang yang menghalangi sahnya
ibadah yang dilakukannya. Orang yang berhadas dan mengerjakan shalat, maka shalatnya
tidak sah. Macam-macam hadas yaitu sebagai berikut:
a.
Hadas
kecil yaitu hadas yang cara menghilangkannya dengan bewudu atau tayamum. Hal-hal
yang termasuk hadas kecil:
1.
Sesuatu
yang keluar dari qubul atau dubur, meskipun hanya angin.
2.
Bersentuhan
langsung antara kulit laki-laki dengan perempuan yang sudah balig dan bukan
muhrimnya.
3.
Menyentuh
kemaluan dengan telapak tangan.
4.
Tidur
dalam keadaan tidak tetap.
5.
Hilang
akalnya, seperti mabuk, gila, atau pingsan walaupun hanya sesaat.
b.
Hadas
besar yaitu hadas yang cara menghilangkannya dengan mandi wajib. Hal-hal yang
termasuk hadas besar:
1.
Bertemunya
alat kelamin laki-laki dan wanita, baik keluar mani maupun tidak.
2.
keluarnya
darah haid, nifas, wiladah dan istihadah.
3.
Keluar
air mani, baik ada sebabnya maupun tidak seperti mimpi.
4.
Orang
yang mati.
Bagi
mereka yang sedang berjunub, yakni mereka masih berhadats besar tidak boleh
melakukan hal-hal sebagai berikut:
1.
Melaksanakan
shalat.
2.
Melakukan
thawaf di Baitullah.
3.
Memegang
Kitab Suci Al-Qur’an.
4.
Membawa/mengangkat
Kitab Al-Qur’an.
5.
Membaca
Kitab Suci Al-Qur’an.
6.
Berdiam
di masjid.
Mereka
yang sedang haid dilarang melakukan seperti yang telah disebutkan di atas dan
ditambah larangan sebagai berikut:
1.
Bersenang-senang
dengan apa yang diantara pusar dan lutut.
2.
Berpuasa,
baik sunnah maupun wajib
3.
Dijatuhi
thalaq (cerai).
Najis
bentuknya konkrit, sedangkan hadats itu abstrak dan menunjukkan keadaan
seseorang. Ketika seseorang selesai berhubungan badan dengan istri (jima’), ia
dalam keadaan hadats besar. Ketika ia kentut, ia dalam keadaan hadats kecil.
Sedangkan apabila pakaiannya terkena air kencing, maka ia berarti terkena
najis. Hadats kecil dihilangkan dengan berwudhu atau tayamum dan hadats besar
dengan mandi wajib. Sedangkan najis, asalkan najis tersebut hilang, maka sudah
membuat benda tersebut suci.
D.
Bentuk
Thaharah
Thaharah
terbagi menjadi dua bagian yaitu lahir dan batin. Thaharah lahir adalah suci
dari najis dan hadas yang dapat hilang dicuci dengan air mutlak (suci
menyucikan) dengan wudhu, mandi dan tayamum. Thaharah batin adalah membersihkan
jiwa dari pengaruh-pengaruh dosa dan maksiat, seperti dengki, iri, penipu,
sombong, ujub, dan ria.
Sedangkan
berdasarkan cara melakukan thaharah ada beberapa macam bentuk yaitu:
1.
Whudu
Wudhu
menurut bahasa berarti bersih. Menurut istilah syara’ berarti membasuh anggota
badan tertentu dengan air suci yang menyucikan dengan tujuan menghilangkan
hadas kecil sesuai syarat dan rukunnya. Firman Allah SWT dalam surat Al Maidah
ayat 6:
يَاأَيُّهَاالَّذِينَآمَنُواإِذَاقُمْتُمْإِلَىالصَّلاةِفَاغْسِلُواوُجُوهَكُمْوَأَيْدِيَكُمْإِلَىالْمَرَافِقِوَامْسَحُوابِرُءُوسِكُمْوَأَرْجُلَكُمْإِلَىالْكَعْبَيْنِوَإِنْكُنْتُمْجُنُبًافَاطَّهَّرُواوَإِنْكُنْتُمْمَرْضَىأَوْعَلَىسَفَرٍأَوْجَاءَأَحَدٌمِنْكُمْمِنَالْغَائِطِأَوْلامَسْتُمُالنِّسَاءَفَلَمْتَجِدُوامَاءًفَتَيَمَّمُواصَعِيدًاطَيِّبًافَامْسَحُوابِوُجُوهِكُمْوَأَيْدِيكُمْمِنْهُمَايُرِيدُاللَّهُلِيَجْعَلَعَلَيْكُمْمِنْحَرَجٍوَلَكِنْيُرِيدُلِيُطَهِّرَكُمْوَلِيُتِمَّنِعْمَتَهُعَلَيْكُمْلَعَلَّكُمْتَشْكُرُونَ
“Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan solat, maka basuhlah
mukamu, kedua tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu dan basuhlah kakimu
sampai mata kaki.”
Seseorang
dianggap sah berwudhu apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
Beragama
Islam.
b.
Sudah
mumayiz.
c.
Tidak
berhadas besar dan kecil.
d.
memakai
air suci lagi mensucikan.
e.
Tidak
ada sesuatu yang menghalangi sampainya air ke anggota wudhu, seperti cat, getah
dan sebagainya.
Hal-hal
yang wajib dikerjakan dalam wudhu atau rykun wudhu adalah sebagai berikut:
a.
Niat
berwudhu.
b.
Membasuh
seluruh muka.
c.
Membasuh
kedua tangan sampai siku.
d.
Mengusap atau menyapu sebagian kepala.
e.
Membasuh kedua kaki sampai mata kaki.
f.
Tertib.
Untuk
menambah pahala dan menyempurnakan wudhu, perlu diperhatikan hal-hal yang
disunahkan dalam melakukan wudhu, antara lain sebagai berikut:
a.
Membaca
dua kalimah syahadat ketika hendak berwudhu.
b.
Membaca
ta’awuz dan basmalah.
c.
Berkumur-kumur
bagi seseorang yang sedang tidak berpuasa.
d.
Membasuh
dan membersihkan lubang hidung.
e.
Menyapu
seluruh kepala.
f.
Membasuh
sela-sela jari tangan dan kaki.
g.
Mendhulukan
anggota wudhu yang kanan dari yang kiri.
h.
Membasuh
anggota wudhu tiga kali.
i.
Mengusap
kedua telinga bagian luar dan dalam
j.
Membaca
do’a sesudah wudhu.
اشهدانلاالٰهالاّاللهوحدهلاشريكله.
واشهدانّمحمّداعبدهورسوله. اللهمّاجعلنيمنالتّوّابينواجعلنيمنالمتطهّرين
“Aku
bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah yang Maha Esa, yang tida sekutu
bagi-Nya, Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya
Allah jadikanlah aku termasuk dalam golongan orang-orang yang bertobat, dan
jadikanlah aku termasuk dalam golongan orang-orang yang bersuci.”
Wudhu
seseorang dikatakan batal apabila yang bersangkutan telah melakukan hal-hal
seperti berikut:
a.
Keluar
sesuatu dari kubul (kemaluan tempat keluarnya air seni) atau dubur(anus), baik
berupa angin maupun cairan(kentut,kencing, tinja, darah, nanah, mazi, mani dan
sebagainya).
b.
Bersentuhaan
kulit laki-laki dan perempuan tanpa pembatas.
c.
Menyentuh
kubul atau dubur dengan tapak tangan tanpa pembatas.
d.
Tidur
dengan nyenyak.
e.
Hilang
akal.
2.
Tayamum
Dibolehkannya
tayamum apabila tidak ada air dan telah berusaha mencarinya, tetapi tidak ditemukan
atau berhalangan menggunakan air sakit. Tayamum dapat dilakukan ketika telah
masuk waktu shalat dengan menggunakan debu yang suci. Rukun tayamum adalah
sebagai berikut:
a.
Niat
b.
Mengusap
muka dengan debu tanah
c.
Mengusap
dua belah tangan hingga siku-siku dengan debu tanah.
d.
Memindahkan
debu kepada anggota yang diusap.
e.
Tertib
Dan
berikut ini tatacara tayamum, adalah:
a.
Meletakkan
kedua tangan diatas debu yang bersih dan suci.
b.
Mengusap
muka dengan debu tanah, dengan dua kali usapan sambil mengucapkan niat. Niat
(untuk diperbolehkan mengerjakan shalat)
c.
Meletakkan
dua belah tangan diatas debu yang berbeda untuk diusapkan ke dua belah tangan
sampai siku-siku.
3.
Mandi
Wajib
Mandi
wajib disebut juga mandi besar, mandi junub atau mandi janabat. Mandi wajib
adalah menyiram air ke seluruh tubuh mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki
dengan disertai niat mandi wajib di dalam hati.
Firman
Allah SWT dalam penggalan ayat 6 surat Al Maidah:
وَإِنْكُنْتُمْجُنُبًافَاطَّهَّرُوا
“.......dan
jika kamu junub maka mandilah.”
Berikut
ini adalah hal-hal yang menjadi penyebab diwajibkannya mandi wajib:
a.
Keluarnya
air mani (sperma) dengan syahwat, baik ketika sedang tidur maupun dalam keadaan
terjaga. Akan tetapi, apabila ia bermimpi tidak disertai keluarnya
mani, maka ia tidak wajib mandi.
b.
Selesainya
haid bagi perempuan.
c.
Selesai
melahirkan.
d.
Selesai
nifas, yakni darah yang keluar sesudah melahirkan.
e.
Meninggalnya
seseorang (jenazah).
Ada
beberapa hal yang menjadi rukun dalam melaksanakan mandi wajib, diantaranya
sebagai berikut:
a.
Niat
mandi wajib.
b.
Menyiramkan
air keseluruh tubuh dengan merata.
c.
Membersihkan
kotoran yang melekat atau mengganggu sampainya air ke badan.
Pada
waktu mandi wajib disunahkan melakukan beberapa hal, antara lain:
a.
Menghadap
kiblat.
b.
Membaca
basmalah.
c.
Berwudhu
sebelum mandi.
d.
Mendahulukan
anggota badan yang kanan dari yang kiri.
e.
Menggosok
badan dengan tangan.
Bagi
perempuan yang sudah beranjak dewasa (mengalami haid) dan anak laki-laki dewasa
yang sudah mengalami mimpi basah, wajib melakukan mandi wajib.
E.
Fungsi
Thaharah danManfaat Thaharah
Dalam
kehidupan sehari-hari, thaharah memiliki fungsi supaya membiasakan hidup
bersih,membiasakan hidup sehat, membiasakan hidup yang selektif, sebagai sarana
untuk berkomunikasi dengan Allah SWT melalui sholat, sebagai sarana untuk
menuju surga, menjadikan kita dicintai oleh Allah SWT dan membiasakan hidup
disiplin sesuai dengan aturan. Sedangkan manfaat thaharah yaitu untuk
membersihkan badan, pakaian dan tempat dari hadas dan najis ketika hendak
melaksanakan suatu ibadah.Dengan bersih badan dan pakaiannya, seseorang tampak
cerah dan enak dilihat oleh orang lain karena Allah SWT, juga mencintai
kesucian dan kebersihan.Menunjukan seseorang memiliki iman yang tercermin dalam
kehidupan sehari-hari-harinya karena kebersihan adalah sebagian dari
iman.Seseorang yang menjaga kebersihan, baik badan, pakaian, ataupun tempat
tidak mudah terjangkit penyakit.Seseorang yang selalu menjaga kebersihan baik
dirinya, rumahnya, maupun lingkungannya, maka ia menunjukan cara hidup sehat
dan disiplin.
BAB III
SIMPULAN
Thaharah
memiliki pengertian secara umum yaitu mengangkat penghalang (kotoran) yang
timbul dari hadas dan najis yang meliputi badan, pakaian, tempat, dan
benda-benda yang terbawa di badan. Taharah merupakan anak kunci dan syarat sah
salat. Hukum taharah ialah wajibbagi lelaki dan perempuan yang sudah baligh.
Syarat
wajib melakukan thaharah yang paling
utama adalah beragama Islam dan sudah akil baligh. Sarana yang digunakan untuk
melakukan thaharah adalah air suci, tanah, debu serta benda-benda lain yang
diperbolehkan. Air digunakan untuk mandi dan berwudhu, debu dan tanah digunakan
untuk bertayamum jika tidak ditemukan air, sedangkan benda lain seperti batu,
kertas, tisu dapat digunakan untuk melakukan istinja’.
Thaharah
memiliki fungsi utama yaitu membiasakan hidup bersih dan sehat sebagaimana yang
diperintahkan agama. Thaharah juga merupakan sarana untuk berkomunikasi dengan
Allah SWT, dimana thaharah merupakan prasyarat untuk ritual ibadah. Manfaat
thaharah dalam kehidupan sehari-hari yaitu membersihkan badan, pakaian dan
tempat dari hadas dan najis ketika hendak melaksanakan suatu ibadah.
DAFTAR PUSTAKA
http://dik8874.blogspot.com/2013/11/manfaat-thaharah-dalam-kehidupan-sehari.html (07.30, 14/09/2014).
http://m.pustaka.abatasa.co.id/pustaka/detail/fiqih/thaharah/1027/konsep-thaharah.html(07.30, 14/09/2014).
http://www.masuk-islam.com/bersuci-atau-thaharah-dalam-islam.html(07.30, 14/09/2014).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar