Jumat, 10 Oktober 2014

Thaharah



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Islam menganjurkan untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan termasuk jasmani seperti yang tertuang dalam suatu hadis yang berbunyi “kebersihan itu adalah sebagian dari iman”. Kebersihan jasmani tercermin dengan bagaimana umat muslim selalu bersuci sebelum mereka melakukan ibadah menghadap Allah SWT. Pada hakikatnya tujuan bersuci adalah agar umat muslim terhindari dari kotoran atau debu yang menempel di badan sehingga secara sadar atau tidak sengaja membatalkan rangkaian ibadah kita kepada Allah SWT.
Dalam istilah Islam bersuci ini disebut dengan thaharah. Pengertian thaharah adalah mensucikan diri, pakaian, dan tempat sholat dari hadas dan najis menurut syariat Islam. Bersuci dari hadas dan najis adalah syarat syahnya seorang muslim dalam mengerjakan ibadah tertentu. Berdasarkan pengertian tersebut sebenarnya banyak sekali manfaat yang bisa kita ambil dari fungsi thaharah. Dengan adanya thaharah membuktikan bahwa Islam merupakan agama yang amat mementingkan kebersihan dan kesucian.
Dengan demikian sebagai umat muslim wajib mengetahui dan melaksanakan prosesi bersuci ini sebagai syarat untuk melaksanakan ritual-ritual ibadah yang diperintahkan oleh agama.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana definisi dari thaharah?
2.      Apakah syarat-syarat dan sarana thaharah?
3.      Bagaimanakah definisi dari najis?
4.      Bagaimana bentuk-bentuk dari thaharah?
5.      Apa fungsi thaharah dan manfaat thaharah?


C.    Tujuan
1.      mengetahui definisi dari thaharah.
2.      mengetahui syarat-syarat dan sarana thaharah.
3.      mengetahui definisi dari najis.
4.      Mengetahui bentuk-bentuk thaharah.
5.      Mengetahui dan menerapkan fungsi thaharah dan manfaat thaharah.


















BAB II
ISI
A.    Pengertian Thaharah
Thaharah atau Bersuci (dalam bahasa Arab: طهارة) merupakan bagian dari prosesi ibadah umat Islam yang bermakna menyucikan diri yang mencakup secara lahir atau batin.Thaharah menurut bahasa berarti bersuci dan bersih dari segala kotoran, Sedangkan menurut istilah, Thaharah berarti,  mensucikan diri dari kotoran baik yang terlihat yaitu najis seperti kencing atau lainnya maupun yang Tidak Terlihat yaitu hadas, dengan menggunakan alat yang mensucikan (air, debu atau batu) menurut cara yang disyariatkan oleh agama.
Kedudukan bersuci dalam hukum Islam termasuk ilmu dan amalan yang penting, terutama karena di antara syarat-syarat shalat telah ditetapkan bahwa seseorang yang akan mengerjakan shalat diwajibkan suci dari hadas dan suci pula badan, pakaian dan tempatnya dari najis. Firman Allah SWT: “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (Al Baqarah: 222) dan selain ayat Al-qur’an tersebut, Nabi Muhammad SAW bersabda:
النظافةمنالايمان (رواهمسلم(
Artinya : “Kebersihan itu adalah sebagian dari iman.”(HR.Muslim).
B.     Syarat dan Sarana Thaharah
Setiap mukmin mempunyai syarat wajib untuk melakukan thaharah. Ada hal-hal yang harus diperhatikan sebagai syarat sah-nya berthaharah sebelum melakukan perintah Allah SWT. Syarat wajib tersebut ialah:
a.         Beragama Islam.
b.         Mempunyai Akal yang Sehat.
c.         Sudah Balig.
d.        Masuk waktu (Untuk mendirikan solat fardhu).
e.         Tidak lupa.
f.          Tidak dipaksa.
g.         Suci Dari Haid dan Nifas.
h.         Ada Air atau alat untuk Bersuci lainnya.
i.           Mampu untuk melakukannya.
Allah berfirman dalam Al-Quran surat An Nisaa’ ayat 43 yang berkaitan dengan alat atau sarana berthaharah, yaitu:
يَاأَيُّهَاالَّذِينَآمَنُوالاتَقْرَبُواالصَّلاةَوَأَنْتُمْسُكَارَىحَتَّىتَعْلَمُوامَاتَقُولُونَوَلاجُنُبًاإِلاعَابِرِيسَبِيلٍحَتَّىتَغْتَسِلُواوَإِنْكُنْتُمْمَرْضَىأَوْعَلَىسَفَرٍأَوْجَاءَأَحَدٌمِنْكُمْمِنَالْغَائِطِأَوْلامَسْتُمُالنِّسَاءَفَلَمْتَجِدُوامَاءًفَتَيَمَّمُواصَعِيدًاطَيِّبًافَامْسَحُوابِوُجُوهِكُمْوَأَيْدِيكُمْإِنَّاللَّهَكَانَعَفُوًّاغَفُورًا
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.”
Berdasarkan firman Allah diatas dapat disimpulkan bahwa sarana yang dapat digunakan untuk bersuci adalah sebagai berikut:
1.    Air dapat digunakan untuk mandi, wudhu, dan membersihkan benda-benda yang terkena najis.Sedangkan air untuk bersuci sendiri di bagi menjadi beberapa jenis berdasarkan fungsinya, yaitu:
a.    Air suci dan mensucikan adalah air yang dapat digunakan untuk bersuci, baik menghilangkan hadas maupun najis dan airnya tidak berubah warna maupun zatnya. Misal air hujan, air sungai, air sumur, air laut, air salju, air embun dan air sumber lain yang keluar dari mata air.
b.   Air suci tetapi tidak mensucikan. Air ini halal diminum, tetapi tidak dapat mensucikan hadas dan najis.Yang termasuk air suci tetapi tidak mensucikan adalah:
1)   Air yang berubah salah satu sifatnya, seperti: air teh, air kopi, air susu dan sebagainya.
2)   Air yang kurang dari 2 kollah.
3)   Air buah-buahan, seperti: air kelapa, perasan anggur dan sebagainya.
c.    Air suci tetapi makhruh hukumnya yaitu air yang terjemur sinar matahari dalam wadah selain emas dan perak
d.   Air mutanajis adalah air yang terkena najis. Apabila airnya kurang dari 2 kollah, terkena najis, maka hukumnya menjadi najis. Akan tetapi jika airnya lebih dari 2 kollah, maka hukumnya tidak najis dan bisa digunakan untuk bersuci selama tidak berubah warna, bau, maupun rasanya.
2.    Tanah, boleh menyucikan jika tidak digunakan untuk sesuatu fardhu dan tidak bercampur dengan sesuatu.
3.    Debu, dapat digunakan untuk tayamum sebagai pengganti wudhu atau mandi.
4.    Batu bata, tisu atau benda atau benda yang dapat untuk menyerap bisa digunakan untuk istinjak.

C.    Najis
Menurut bahasa, najis artinya kotor. Menurut istilah, najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor. Suatu benda atau barang yang terkena najis disebut mutanajjis. Benda mutanajjis dapat disucikan kembali, misalnya pakaian yang terkena air kencing dapat dibersihkan dengan cara menyucinya. Berbeda dengan benda najis, seperti bangkai, kotoran manusia dan hewan tidak dapat disucikan lagi, sebab ia tetap najis.Kotoran adalah segala sesuatu yang kotor atau tidak bersih. Tidak semua yang kotor selalu dikatakan najis, misalnya noda air kopi atau sirop, dan sebagainya. Najis dibagi menjadi beberapa macam, yaitu sebagai berikut:
a.       Najis mugallazhah, yaitu najis yang harus dicuci sampai tujuh kali dengan air mutlak dan salah satunya menggunakan debu yang suci atau air yang dicampur dengan tanah. Contohnya air liur anjing.
b.      Najis mutawassithah, yaitu najis yang dicuci dengan cara menggunakan air mutlak sampai hilang bau dan warnanya.Najis mutawassithah dibagi menjadi:
1.      Najis ‘ainiyah, yaitu najis yang masih terlihat zatnya, warnanya, rasanya, maupun baunya. Cara menyucikannya dengan menghilangkan zat, warna, rasa dan baunya.
2.      Najis hukmiyah, yaitu najis yang kita yakini adanya tetapi tidak nyata zatnya, baunya, rasanya, dan warnanya, seperti air kencing yang sudah mengering.
c.       Najis mukhaffafah, yaitu najis yang dapat disucikan dengan memercikkan atau menyiram air di tempat yang terkena najis. Contohnya: air kencing bayi yang belum makan apa-apa kecuali air susu ibu.
 Najis yang dimaafkan atau najis ma‘fu, yaitu najis yang dapat disucikan cukup dengan air, jika najisnya kelihatan. Apabila tidak kelihatan tidak dicuci juga tidak apa-apa, karena termasuk najis yang telah dimaafkan. Misalnya najis bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya, darah atau nanah yang sedikit, debu dan air di lorong-lorong yang memercik sedikit yang sukar menghindarkannya.
Hadas secara bahasa berarti kejadian atau peristiwa. Sedangkan menurut istilah hadas berarti kejadian-kejadian tertentu pada diri seseorang yang menghalangi sahnya ibadah yang dilakukannya. Orang yang berhadas dan mengerjakan shalat, maka shalatnya tidak sah. Macam-macam hadas yaitu sebagai berikut:
a.       Hadas kecil yaitu hadas yang cara menghilangkannya dengan bewudu atau tayamum. Hal-hal yang termasuk hadas kecil:
1.      Sesuatu yang keluar dari qubul atau dubur, meskipun hanya angin.
2.      Bersentuhan langsung antara kulit laki-laki dengan perempuan yang sudah balig dan bukan muhrimnya.
3.      Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan.
4.      Tidur dalam keadaan tidak tetap.
5.      Hilang akalnya, seperti mabuk, gila, atau pingsan walaupun hanya sesaat.
b.      Hadas besar yaitu hadas yang cara menghilangkannya dengan mandi wajib. Hal-hal yang termasuk hadas besar:
1.      Bertemunya alat kelamin laki-laki dan wanita, baik keluar mani maupun tidak.
2.      keluarnya darah haid, nifas, wiladah dan istihadah.
3.      Keluar air mani, baik ada sebabnya maupun tidak seperti mimpi.
4.      Orang yang mati.
Bagi mereka yang sedang berjunub, yakni mereka masih berhadats besar tidak boleh melakukan hal-hal sebagai berikut:
1.      Melaksanakan shalat.
2.      Melakukan thawaf di Baitullah.
3.      Memegang Kitab Suci Al-Qur’an.
4.      Membawa/mengangkat Kitab Al-Qur’an.
5.      Membaca Kitab Suci Al-Qur’an.
6.      Berdiam di masjid.
Mereka yang sedang haid dilarang melakukan seperti yang telah disebutkan di atas dan ditambah larangan sebagai berikut:
1.      Bersenang-senang dengan apa yang diantara pusar dan lutut.
2.      Berpuasa, baik sunnah maupun wajib
3.      Dijatuhi thalaq (cerai).
Najis bentuknya konkrit, sedangkan hadats itu abstrak dan menunjukkan keadaan seseorang. Ketika seseorang selesai berhubungan badan dengan istri (jima’), ia dalam keadaan hadats besar. Ketika ia kentut, ia dalam keadaan hadats kecil. Sedangkan apabila pakaiannya terkena air kencing, maka ia berarti terkena najis. Hadats kecil dihilangkan dengan berwudhu atau tayamum dan hadats besar dengan mandi wajib. Sedangkan najis, asalkan najis tersebut hilang, maka sudah membuat benda tersebut suci.
D.    Bentuk Thaharah
Thaharah terbagi menjadi dua bagian yaitu lahir dan batin. Thaharah lahir adalah suci dari najis dan hadas yang dapat hilang dicuci dengan air mutlak (suci menyucikan) dengan wudhu, mandi dan tayamum. Thaharah batin adalah membersihkan jiwa dari pengaruh-pengaruh dosa dan maksiat, seperti dengki, iri, penipu, sombong, ujub, dan ria.
Sedangkan berdasarkan cara melakukan thaharah ada beberapa macam bentuk yaitu:
1.    Whudu
Wudhu menurut bahasa berarti bersih. Menurut istilah syara’ berarti membasuh anggota badan tertentu dengan air suci yang menyucikan dengan tujuan menghilangkan hadas kecil sesuai syarat dan rukunnya. Firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 6:
يَاأَيُّهَاالَّذِينَآمَنُواإِذَاقُمْتُمْإِلَىالصَّلاةِفَاغْسِلُواوُجُوهَكُمْوَأَيْدِيَكُمْإِلَىالْمَرَافِقِوَامْسَحُوابِرُءُوسِكُمْوَأَرْجُلَكُمْإِلَىالْكَعْبَيْنِوَإِنْكُنْتُمْجُنُبًافَاطَّهَّرُواوَإِنْكُنْتُمْمَرْضَىأَوْعَلَىسَفَرٍأَوْجَاءَأَحَدٌمِنْكُمْمِنَالْغَائِطِأَوْلامَسْتُمُالنِّسَاءَفَلَمْتَجِدُوامَاءًفَتَيَمَّمُواصَعِيدًاطَيِّبًافَامْسَحُوابِوُجُوهِكُمْوَأَيْدِيكُمْمِنْهُمَايُرِيدُاللَّهُلِيَجْعَلَعَلَيْكُمْمِنْحَرَجٍوَلَكِنْيُرِيدُلِيُطَهِّرَكُمْوَلِيُتِمَّنِعْمَتَهُعَلَيْكُمْلَعَلَّكُمْتَشْكُرُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan solat, maka basuhlah mukamu, kedua tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu dan basuhlah kakimu sampai mata kaki.”
Seseorang dianggap sah berwudhu apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
a.       Beragama Islam.
b.      Sudah mumayiz.
c.       Tidak berhadas besar dan kecil.
d.      memakai air suci lagi mensucikan.
e.       Tidak ada sesuatu yang menghalangi sampainya air ke anggota wudhu, seperti cat, getah dan sebagainya.
Hal-hal yang wajib dikerjakan dalam wudhu atau rykun wudhu adalah sebagai berikut:
a.       Niat berwudhu.
b.      Membasuh seluruh muka.
c.       Membasuh kedua tangan sampai siku.
d.       Mengusap atau menyapu sebagian kepala.
e.        Membasuh kedua kaki sampai mata kaki.
f.       Tertib.
Untuk menambah pahala dan menyempurnakan wudhu, perlu diperhatikan hal-hal yang disunahkan dalam melakukan wudhu, antara lain sebagai berikut:
a.       Membaca dua kalimah syahadat ketika hendak berwudhu.
b.      Membaca ta’awuz dan basmalah.
c.       Berkumur-kumur bagi seseorang yang sedang tidak berpuasa.
d.      Membasuh dan membersihkan lubang hidung.
e.       Menyapu seluruh kepala.
f.       Membasuh sela-sela jari tangan dan kaki.
g.      Mendhulukan anggota wudhu yang kanan dari yang kiri.
h.      Membasuh anggota wudhu tiga kali.
i.        Mengusap kedua telinga bagian luar dan dalam
j.        Membaca do’a sesudah wudhu.
اشهدانلاالٰهالاّاللهوحدهلاشريكله. واشهدانّمحمّداعبدهورسوله. اللهمّاجعلنيمنالتّوّابينواجعلنيمنالمتطهّرين
“Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah yang Maha Esa, yang tida sekutu bagi-Nya, Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Allah jadikanlah aku termasuk dalam golongan orang-orang yang bertobat, dan jadikanlah aku termasuk dalam golongan orang-orang yang bersuci.”
Wudhu seseorang dikatakan batal apabila yang bersangkutan telah melakukan hal-hal seperti berikut:
a.       Keluar sesuatu dari kubul (kemaluan tempat keluarnya air seni) atau dubur(anus), baik berupa angin maupun cairan(kentut,kencing, tinja, darah, nanah, mazi, mani dan sebagainya).
b.      Bersentuhaan kulit laki-laki dan perempuan tanpa pembatas.
c.       Menyentuh kubul atau dubur dengan tapak tangan tanpa pembatas.
d.      Tidur dengan nyenyak.
e.       Hilang akal.

2.    Tayamum
Dibolehkannya tayamum apabila tidak ada air dan telah berusaha mencarinya, tetapi tidak ditemukan atau berhalangan menggunakan air sakit. Tayamum dapat dilakukan ketika telah masuk waktu shalat dengan menggunakan debu yang suci. Rukun tayamum adalah sebagai berikut:
a.       Niat
b.      Mengusap muka dengan debu tanah
c.       Mengusap dua belah tangan hingga siku-siku dengan debu tanah.
d.      Memindahkan debu kepada anggota yang diusap.
e.       Tertib
Dan berikut ini tatacara tayamum, adalah:
a.       Meletakkan kedua tangan diatas debu yang bersih dan suci.
b.      Mengusap muka dengan debu tanah, dengan dua kali usapan sambil mengucapkan niat. Niat (untuk diperbolehkan mengerjakan shalat)
c.       Meletakkan dua belah tangan diatas debu yang berbeda untuk diusapkan ke dua belah tangan sampai siku-siku.
3.    Mandi Wajib
Mandi wajib disebut juga mandi besar, mandi junub atau mandi janabat. Mandi wajib adalah menyiram air ke seluruh tubuh mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki dengan disertai niat mandi wajib di dalam hati.
Firman Allah SWT dalam penggalan ayat 6 surat Al Maidah:
وَإِنْكُنْتُمْجُنُبًافَاطَّهَّرُوا
“.......dan jika kamu junub maka mandilah.”
Berikut ini adalah hal-hal yang menjadi penyebab diwajibkannya mandi wajib:
a.       Keluarnya air mani (sperma) dengan syahwat, baik ketika sedang tidur maupun dalam keadaan terjaga. Akan tetapi, apabila ia bermimpi tidak disertai keluarnya mani, maka ia tidak wajib mandi.
b.      Selesainya haid bagi perempuan.
c.       Selesai melahirkan.
d.      Selesai nifas, yakni darah yang keluar sesudah melahirkan.
e.       Meninggalnya seseorang (jenazah).
Ada beberapa hal yang menjadi rukun dalam melaksanakan mandi wajib, diantaranya sebagai berikut:
a.       Niat mandi wajib.
b.      Menyiramkan air keseluruh tubuh dengan merata.
c.       Membersihkan kotoran yang melekat atau mengganggu sampainya air ke badan.
Pada waktu mandi wajib disunahkan melakukan beberapa hal, antara lain:
a.       Menghadap kiblat.
b.      Membaca basmalah.
c.       Berwudhu sebelum mandi.
d.      Mendahulukan anggota badan yang kanan dari yang kiri.
e.       Menggosok badan dengan tangan.
Bagi perempuan yang sudah beranjak dewasa (mengalami haid) dan anak laki-laki dewasa yang sudah mengalami mimpi basah, wajib melakukan mandi wajib.
E.     Fungsi Thaharah danManfaat Thaharah
Dalam kehidupan sehari-hari, thaharah memiliki fungsi supaya membiasakan hidup bersih,membiasakan hidup sehat, membiasakan hidup yang selektif, sebagai sarana untuk berkomunikasi dengan Allah SWT melalui sholat, sebagai sarana untuk menuju surga, menjadikan kita dicintai oleh Allah SWT dan membiasakan hidup disiplin sesuai dengan aturan. Sedangkan manfaat thaharah yaitu untuk membersihkan badan, pakaian dan tempat dari hadas dan najis ketika hendak melaksanakan suatu ibadah.Dengan bersih badan dan pakaiannya, seseorang tampak cerah dan enak dilihat oleh orang lain karena Allah SWT, juga mencintai kesucian dan kebersihan.Menunjukan seseorang memiliki iman yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari-harinya karena kebersihan adalah sebagian dari iman.Seseorang yang menjaga kebersihan, baik badan, pakaian, ataupun tempat tidak mudah terjangkit penyakit.Seseorang yang selalu menjaga kebersihan baik dirinya, rumahnya, maupun lingkungannya, maka ia menunjukan cara hidup sehat dan disiplin.








BAB III
SIMPULAN
Thaharah memiliki pengertian secara umum yaitu mengangkat penghalang (kotoran) yang timbul dari hadas dan najis yang meliputi badan, pakaian, tempat, dan benda-benda yang terbawa di badan. Taharah merupakan anak kunci dan syarat sah salat. Hukum taharah ialah wajibbagi lelaki dan perempuan yang sudah baligh.
Syarat wajib melakukan thaharah  yang paling utama adalah beragama Islam dan sudah akil baligh. Sarana yang digunakan untuk melakukan thaharah adalah air suci, tanah, debu serta benda-benda lain yang diperbolehkan. Air digunakan untuk mandi dan berwudhu, debu dan tanah digunakan untuk bertayamum jika tidak ditemukan air, sedangkan benda lain seperti batu, kertas, tisu dapat digunakan untuk melakukan istinja’.
Thaharah memiliki fungsi utama yaitu membiasakan hidup bersih dan sehat sebagaimana yang diperintahkan agama. Thaharah juga merupakan sarana untuk berkomunikasi dengan Allah SWT, dimana thaharah merupakan prasyarat untuk ritual ibadah. Manfaat thaharah dalam kehidupan sehari-hari yaitu membersihkan badan, pakaian dan tempat dari hadas dan najis ketika hendak melaksanakan suatu ibadah.








DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar